FDK IIM Surakarta dan LBH IIM Resmikan KAJISAH, Dorong Dakwah yang Bijak dan Beretika di Era Digital

Surakarta, 4 Juli 2026 – Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum (IIM) Surakarta bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IIM Surakarta sukses menyelenggarakan Guest Talk Lecturer Series bertajuk “Dakwah Bijak di Era Digital: Menyelaraskan Syiar, Etika, dan Hukum di Media Sosial” pada Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan di Masjid Al-Kautsar Pakuwon Mall Solo Baru, Sukoharjo tersebut menjadi momentum peluncuran program KAJISAH (Kajian Syariah dan Hukum) sebagai ruang edukasi yang mengintegrasikan perspektif syariah, komunikasi, dan hukum dalam menjawab berbagai tantangan di era digital.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 peserta yang terdiri atas mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi, mahasiswa Fakultas Syariah, dosen, perwakilan LBH IIM Surakarta, serta masyarakat umum. Antusiasme peserta tampak sepanjang kegiatan, khususnya pada sesi diskusi yang mengangkat berbagai persoalan aktual di media sosial, mulai dari batasan kebebasan berpendapat, fenomena cyber bullying, penyebaran hoaks, hingga konsekuensi hukum dari jejak digital yang ditinggalkan setiap pengguna media sosial.

Program ini merupakan implementasi pembelajaran Mata Kuliah Public Relation yang diampu oleh Muhammad Mashya Nawaffani, S.I.Kom., M.Sos. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari evaluasi pembelajaran mahasiswa, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan diri, kemampuan manajerial, serta pengalaman nyata dalam menyelenggarakan sebuah kegiatan akademik dan sosial di tengah masyarakat.

Peluncuran KAJISAH dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya tantangan komunikasi di ruang digital. Kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi melalui media sosial tidak selalu diiringi dengan pemahaman mengenai etika komunikasi dan konsekuensi hukum yang menyertainya. Di era ketika setiap orang dapat menjadi content creator, unggahan sederhana sekalipun dapat memberikan dampak yang luas, baik secara sosial maupun hukum.

Salah satu narasumber, Teguh Anshori, S.E., S.Sy., M.H., selaku Ketua LBH IIM Surakarta, mengingatkan bahwa ancaman terbesar di era digital justru berasal dari penggunaan media sosial yang tidak disertai dengan kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa setiap unggahan yang dibuat akan meninggalkan jejak digital yang dapat menjadi alat bukti hukum di kemudian hari.

Dalam paparannya, Teguh Anshori mengajak peserta untuk memahami tiga rumus penting dalam bermedia sosial, yaitu “Saring Sebelum Sharing”, “Tabayyun Sebelum Berkomentar”, dan “Berpikir Sebelum Memposting”. Ketiga prinsip tersebut dinilai sangat relevan dalam menghadapi derasnya arus informasi digital yang sering kali memicu kesalahpahaman, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga menekankan bahwa konsep tabayyun dalam Islam memiliki relevansi yang sangat kuat dalam kehidupan digital saat ini. Sebelum menyampaikan atau menyebarkan suatu informasi, setiap pengguna media sosial perlu memastikan kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan fitnah, ghibah, maupun kerugian bagi pihak lain. Kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan kesadaran hukum.

Selain menjadi forum akademik, kegiatan ini juga menandai lahirnya KAJISAH sebagai program kajian berkelanjutan yang diharapkan mampu menjadi wadah edukasi bagi masyarakat dalam memahami hubungan antara syariah, etika komunikasi, dan hukum di era digital. Melalui program ini, FDK IIM Surakarta dan LBH IIM Surakarta berkomitmen untuk menghadirkan ruang diskusi yang konstruktif dalam merespons berbagai persoalan sosial dan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi IIM Surakarta, Dr. Yetty Faridatul Ulfah, S.S.,M.Hum. berharap KAJISAH tidak hanya menjadi program seremonial semata, melainkan mampu melahirkan generasi yang cakap berdakwah di ruang digital, memahami batasan hukum dalam bermedia sosial, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan hikmah dalam setiap bentuk komunikasi publik.

Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak begitu cepat, dakwah digital tidak lagi cukup hanya disampaikan dengan semangat syiar, tetapi juga memerlukan pemahaman mengenai etika dan tanggung jawab hukum. Melalui KAJISAH, IIM Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utamanya.

Berita ini telah terbit di :

kuliahalislam.com, joglosemarnews.com, www.wartanusantara.id

Scroll to Top